FOKUSSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada yang diajukan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Dengan demikian, masa jabatan Bima-Dedie yang diketahui akan berakhir Desember 2023 masih berkesempatan untuk memimpin Kota Bogor hingga April 2024.
Seperti diberitakan, pada November 2023, sebanyak tujuh kepala daerah, termasuk Bima-Dedie mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK.
Baca Juga: Warga Pasanggrahan Temui DPRD Kota Bandung, Minta Kehadiran SMP Negeri
Hal itu lantaran keduanya belum genap menjabat sebagai kepala daerah selama lima tahun sejak dilantik pada April 2019.
"Alhamdulillah setelah melalui proses konstitusional, ya kami mengajukan judicial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya dilaksanakan 2019. Hari ini gugatan kami diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim, sehingga menguatkan kami untuk melaksanakan seluruh sisa masa jabatan sampai dengan April 2024," ujar Dedie dalam keterangannya.
Baca Juga: Jelang Nataru, Polisi Musnahkan 3.315 Knalpot Brong di Kota Bogor
Di sisa masa jabatannya itu, dirinya bersama Bima Arya secara totalitas akan lebih lagi memberikan kontribusi terbaik untuk masyarakat khususnya Kota Bogor.
Dedie juga mengingatkan bahwa keputusan ini merupakan hasil upaya yang dilakukan oleh 44 kepala daerah yang mengajukan judicial review dimaksud ke MK.
“Jadi, ada harapan kepada 44 kepala daerah yang lain juga untuk terus bisa memberikan kontribusi terbaiknya, sebagaimana kita sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah sudah mendapatkan kepercayaan dari warga,” tandasnya.
Artikel Terkait
Operasi Lilin Lodaya Dimulai Besok. Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2024
PENTAHELIX A-B-C-G-M, Turun Bersama Mengeksekusi Clean Up Sampah di Kawasan TAHURA
Moderasi Parpol Dalam Menyosialisasikan Program Kampanye Sehat dan Dewasa Diperlukan Dalam Pemilu 2024
Jelang Nataru, Polisi Musnahkan 3.315 Knalpot Brong di Kota Bogor
Warga Pasanggrahan Temui DPRD Kota Bandung, Minta Kehadiran SMP Negeri