Namun, sampai saat ini, kasus tanah seluas 8 hektar itu justru tidak ada keberlanjutan dari pihak Bareskrim Polri maupun Bagwassidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Baca Juga: ONE BRIGADE Bersama E- Troopers Gelar Acara Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-94 di Cimahi
"Kami ingin mendapatkan kejelasan dari kasus ini, BPN yang turut hadir dalam gelar perkara menyebutkan jika pihaknya hanya menerbitkan sertifikat berdasarkan bukti pengajuan dari pihak Desa Tegalluar. Yang kami pertanyakan adalah saat di Desa Induk sebelum pemekaran (Desa Cipamokolan. red), data Kohir dan Persil 154 milik kami ada, tetapi setelah menjadi Desa Tegalluar Persil 154 tidak ada, jadi seolah-olah ada pemaksaan dari pihak pemerintah Desa Tegalluar saat itu untuk dimasukkan kedalam Persil 153," ujarnya.
Seperti diketahui, Kawasan Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung digadang-gadang bakal menjadi salah satu calon lokasi pemindahan pusat pemerintahan provinsi Jawa Barat. Meski demikian, faktanya hingga saat ini kawasan tersebut ternyata masih menyimpan sejumlah persoalan tanah/lahan yang belum tuntas.
Artikel Terkait
ONE BRIGADE Bersama E- Troopers Gelar Acara Peringati Hari Sumpah Pemuda Ke-94 di Cimahi
Sampah Menumpuk di Sudut Kota Bandung, Pengamat: Program Kang Pisman Kurang Efektif dan Berdampak Buruk
Liga Champions Malam Nanti, Perebutan Juara Grup dan Tiket Hiburan ke Liga Eropa
Liga Champions Malam Nanti, Bayern Munchen vs Inter, Plzen vs Barcelona. Barcelona ke Liga Eropa
Tiket 16 Besar Liga Champions dari Grup D Ditentukan Malam Ini. Marseille vs Tottenham, Sporting vs Frankfurt