FOKUSSATU.ID – Viral di media sosial Alun-Alun Kota Bandung selepas informasi viral terkait area rumput yang dikotori sampah sisa pengunjung.
Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., meminta petugas Satpol PP menegakkan aturan perda di area Alun-Alun Bandung. Langkah ini untuk mengantisipasi produksi sampah yang ditimbulkan wisatawan dan pengunjung Alun-Alun Bandung.
“Perlu ada rambu peringatan mencolok tentang dilarang membuang sampah sembarangan yang mencuri perhatian publik,” tutur Tedy, jumat 6 mei 2022, sesuai meninjau Alun-Alun Bandung selepas informasi viral terkait area rumput yang dikotori sampah sisa pengunjung,
Baca Juga: Hari Pertama Masuk, Angka Kehadiran Capai 99,9 Persen Pegawai Pemkot Bandung Hadir
Tedy mengatakan, yang harus dipenuhi Pemkot Bandung adalah rambu-rambu atau papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di area Alun-Alun Kota Bandung.
Di sejumlah titik pintu masuk area tersebut, ia juga meminta Satpol PP, DPKP3, atau petugas pendukung lainnya terus mengingatkan pengunjung agar menaati aturan tersebut sebelum dibolehkan mengakses Alun-Alun.
“Termasuk di baliho dan reklame milik Pemkot atau yang bekerja sama dengan pihak swasta, supaya dipasang gambar sosialisasi berbagai peraturan di Kota Bandung. Karena tidak semua wisatawan mengetahui adanya aturan di kota ini,” katanya.
Baca Juga: Akses Jalan Kolonel Masturi Rusak, Objek Wisata Curug Pelangi Cisarua KBB Minim Pengunjung
Bahkan, ia meminta beberapa lokasi kedatangan para wisatawan baik itu stasiun kereta api, gerbang tol hingga terminal ada sosialisasi agar para wisatawan tidak membuang sampah sembarangan.
"Saya meminta kepada pihak Stasiun Kereta Api dan pihak terminal bus untuk gencar melakukan sosialisasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan saat berada di Kota Bandung. Semoga semua pihak mau mendukung agar berbagai tempat di Kota Bandung bisa lebih rapi dan tidak adanya sampah yang berserakan. Semoga sosialisasi yang terus kita gencarkan dapat dipahami dan intinya kita harus saling mengingatkan," ujarnya.
Setelah pemasangan papan peringatan, Satpol PP bisa menegakkan hukum dengan mendasarkan pada sejumlah aturan, termasuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019
tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Apresiasi Petugas
Tedy mengapresiasi kinerja petugas lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung serta Satpol PP Kota Bandung yang sudah berupaya untuk mengingatkan para pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Warung Kopi Gunung Cikole Lembang Sajikan Ngopi di Gunung Dengan Suasana Hutan Pinus
Menurut Tedy, jumlah petugas yang sigap memang belum sebanding dengan lonjakan jumlah wisatawan yang seringkali sulit terawasi.
"Tentunya saya sangat menyayangkan masih banyak wisatawan yang membuang sampah sembarangan di Alun-Alun Kota Bandung ini. Bahkan petugas baik dari DLHK, DPKP3 dan Satpol PP sudah terus mengimbau agar tidak membuang sampah sembarangan. Apalagi banyak sampah bekas tusuk sosis bakar yang bahaya bila terinjak, baik itu bagi wisatawan atau petugas yang ada di sini," kata Tedy.
Artikel Terkait
DPRD Kota Bandung Dukung Wujudkan Kualitas Olahraga di Kota Bandung
Ajang Kompetisi, Klub Bola Basket The Walrus Basketball Audensi Bersama DPRD Kota Bandung, KONI, Dispora
DPRD Kota Bandung Ajak Komitmen Bersama Lindungi Anak Lindungi Generasi Bangsa
DPRD Kota Bandung Sambut Baik Hadirnya Perwal Bagi Pesepeda , Yuk Cek Draf Perwal Keselamatan dan Fasilitaanya
Fly Over Kopo Batal Digunakan Mudik, Ketua DPRD Kota Bandung Dorong Skema Keselamatan Lalu Lintas