• Kamis, 28 September 2023

Ajang Kompetisi, Klub Bola Basket The Walrus Basketball Audensi Bersama DPRD Kota Bandung, KONI, Dispora

- Sabtu, 23 April 2022 | 18:48 WIB
Komisi D bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Wallrus Basketball melakukan audiensi (Humpro  DPRD Kota Bandung)
Komisi D bersama Dispora, Perbasi, KONI, dan klub The Wallrus Basketball melakukan audiensi (Humpro DPRD Kota Bandung)

FOKUSSATU.IDklub bola basket The Walrus Basketball melaporakan bahwa mereka mendapatkan keluhan dari orang para orang tua, ajang kompetisi bola basket anak dibawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari kota bandung tidak bisa mengikuti kompetisi bersama klub yang berasal dari kota bandung.

Hal tersebut disampaikan klub The Walrus Basketball saat melakukan audensi bersama Komisi D DPRD Kota Bandung, Dispora, Perbasi, KONI, untuk membahas peraturan yang tidak memperbolehkan anak di bawah umur 17 tahun yang bukan berdomisili dari Kota Bandung mengikuti kompetisi. Audiensi ini dilaksanakan di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Jumat (22/4/2022).

Ketua klub The Walrus Basketball Rachmanto menyampaikan, dalam pelaksanaan Perbasi Cup para orangtua mengeluhkan bahwa setiap anak berumur di bawah 17 tahun yang mengikuti harus berasal dari Kota Bandung.

Baca Juga: Pengamat Pemilu Usul Medsos Jadi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Pada Pemilu 2024

“Namun, beberapa anak-anak di antaranya ini berdomisili dari luar kota dan termasuk ke dalam klub basketball di Kota Bandung. Sedangkan aturan ini tidak sesuai dengan AD/ART Perbasi pusat," ujarnya.

Rachmanto melakukan perbandingan dengan aturan-aturan cabang olahraga lainnya. Cabor voli dan sofbol tidak terlalu mempermasalahkan peraturan tersebut. Selain The Walrus Basketball, ada tujuh klub lainnya yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut.

Binpres Dispora Kota Bandung Yohanes, menyampaikan, dalam poin 4 persyaratan kompetisi terlampir, kelompok umur 10-12 tahun yang mengikuti kompetisi harus berdomisili di Bandung.

Baca Juga: Mari Tingkatkan Ibadah Jelang Akhir Ramadhan, Ini Kata Yana

Untuk umur 14-16 harus disertai Kartu Keluarga berdomisili Kota Bandung. Sedangkan untuk 17 tahun ke atas harus melampirkan KTP berdomisili Kota Bandung dan bukti aktivitas kegiatan yang dilakukan di Kota Bandung.

"Peraturan ini masih layak dipertahankan karena sesuai dengan ketentuan. Peraturan ini pun dapat turut memfasilitasi prestasi setiap klubnya," kata Yohanes.

Ketua Perbasi Kota Bandung Rachmawati, menambahkan, setiap anak-anak yang berasal dari domisili berbeda diharapkan dapat mendorong potensi daerahnya masing-masing.
Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto meminta setiap pihak menjalin komunikasi yang baik, dan mengesampingkan ego untuk membereskan masalah internal ini.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Erwin berharap KONI dapat membina warga Kota Bandung dan tidak terfokus pada wilayah luar kota Bandung.

Baca Juga: Dirut bank bjb Yuddy Renaldi Raih Indonesia Best CEO Awards 2022

Audiensi ini kemudian diakhiri dengan menyimpulkan bahwa permasalahan ini merupakan masalah internal, dan selanjutnya bisa dibahas lebih mendalam antar ketiga pihak yakni pihak KONI, Perbasi, dan klub bola basket.

Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna bersepakat bahwa ini merupakan masalah internal dan sudah jelas ada solusinya.
"Perlu juga dipertimbangkan dua sisi agar semangat dan tujuannya dapat menyatu,” katanya.***

Halaman:

Editor: Fazar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Supir Ngantuk, Truk Oleng dan Terguling di Bogor

Jumat, 25 Agustus 2023 | 22:33 WIB

Kobaran Api Lahap Eks Restoran di Kota Bogor

Jumat, 28 Juli 2023 | 21:34 WIB

Begal Motor di Kota Bogor, Pelaku Didor Polisi

Rabu, 28 Juni 2023 | 23:54 WIB
X