Usai Ganti Kepala Kanwilnya, Kemenag RI Rotasi 7 Pejabat Kanwil Kemenag Jabar, Waduh Ada Apa

photo author
- Kamis, 10 Februari 2022 | 15:09 WIB
Prof.Dr. Nizar rotasi 7 pejabat eselon di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar (fokussatu.id)
Prof.Dr. Nizar rotasi 7 pejabat eselon di lingkungan Kanwil Kemenag Jabar (fokussatu.id)

FOKUSSATU.ID – Kantor Wilayah Kemanterian Agama Provinsi Jawa Barat melakukan rotasi jabatan kepada 7 pejabat di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat di Aula Kemenag Jabar, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bandung, Rabu 9 Februari 2022. 

Pelaksanaan rotasi jabatan ini langsung dilakukan Sekjen Kemenag RI, Prof. Dr. Nizar mengingat jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jabar masih kosong pasca ditariknya Dr. Adib sebagai Kakanwil Kemenag Jabar menjadi Direktur Bidang Urais Kemenag Pusat, dua pekan lalu.

Pelantikan 7 pejabat eselon ini pun menuai tanggapan dari elemen masyarakat. Salah satunya Elemen Masyarakat Pemerhati Kementerian Agama dan Masalah Keagamaan (ELPAGA).

Baca Juga: Rolling Jabatan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat Timbulkan Pertanyaan, Biasanya Paling Sedikit Tiga Tahun

Wakil Ketua Elpaga, Teteng Safari mengatakan, rotasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pemerhati Kementerian Agama dan masalah keagamaan. Apalagi, rotasi dilakukan pasca ditariknya Dr. Adib sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jabar ke pusat.

Seperti dikeatahui, Dr. Adib dicopot dari jabatannya sebagai Kakanwil Kemenag dan ditarik menjadi Direktur Bidang Urais Kemang pusat. Padahal, yang bersangkutan belum dua tahun menjabat.

“Saya bilang kalau mutasi Kakanwil memang jadi tanda tanya dia kan belum dua tahun menjabat. UU No.5 tahun 2014 tentang ASN melarang mutasi pejabat sebelum 2 tahun. Normatifnya jabatan itu antara 2 sampai 5 tahun, boleh diperpanjang 1 tahun. Tiap tahun di evaluasi. Kalau dianggap tidak mampu diberi kesempatan 6 bulan untuk memperbaiki. Kalau masih tidak mampu juga, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian ) lapor ke Komisi ASN, bisa saja yang bersangkutan dikembalikan ke jabatan asal, itu bunyi UU nya. Setahu saya belum ada perubahan UU itu, kerena kan merubah UU harus ke DPR. Yang saya tahu hanya Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Management PNS saya yang diubah dengan PP 17 tahun 2020. Mungkin saja belau tidak cukup cakap memangku jabatan ini,” terangnya.

Sementara itu, Sekjen Kemenag Ri, Prof. Dr. Nizar mengatakan, rotasi ini merupakan hal biasa yang dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi guna meningkatkan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Adapun 7 pejabat yang dirotasi tersebut di antaranya. 

  1. Drs. H. AHMAD SANUKRI, SH, M.M, jabatan semula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.
  2. H. ABDURAHIM, S.Ag, M.Si, jabatan semula Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung.
  3. H. SOPIAN, S.Pd.I, M.Si, jabatan semula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta.
  4. Drs. H. ABAS RESMANA, M.Si, jabatan semula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
  5. Drs. H. ASEP ISMAIL, M.Si, jabatan semula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.
  6. AHMAD SYUKRI, S.S, jabatan semula Kepala Seksi Kerjasama UPT Haji Embarkasi Jakarta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor
  7. Dr. OHAN BURHAN, M.Pd.I, jabatan semula Pranata Humas Ahli Muda pada Sub Bagian Umum dan Humas Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menjadi Pembimbing Masyarakat Khonghucu Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X