Baca Juga: Kerangkeng di Rumah Bupati Non Aktif Langkat Disebut Langgar Etika Administrasi
Tantangan itu, nyata yang ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan keterbukaan informasi publik serta perang media sosial yang terkadang bertiup berita hoax.
Bahkan, bisa mengecoh pengguna media sosial terjebat di dalam pelanggaran informasi dan teknologi (IT) yang dapat berbuntut kepada tuntutan dan proses hukum bagi pelanggarnya.
Dalam sambutan itu juga dijelaskan, PPM adalah satu-satunya wadah berhimpun bagi anak cucu atau putra puteri veteran di seluruh Indonesia.
Di dalam konstitusi sudah jelas diamanatkan bahwa sifat dariorganisasi PPM adalah kekeluargaan, dan keanggotan seseorang hanya dapat berakhir dengan tiga cara.
Karena meninggal dunia, mengundurkan diri, serta diberhentikan dengan alasan yang patut berdasarkan konstitusi organisasi sesuai kebutuhan.***
KODE 014
Artikel Terkait
Kakanwil Kemenkumham Jabar Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Cikutra Bandung, Ini Penjelasannya
Calon Ketua PSSI Jabar, Rahmat Hidayat Djati Optimis Raih Suara Terbanyak