Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal aksi berkaraoke ria empat Kepala Desa yang ditemani sejumlah wanita pemandu karaoke itu terjadi pada Sabtu
(25/12/2021) malam lalu.
Menurutnya, empat Kades yang ada dalam rekaman video sudah dipanggil dan sudah diperiksa."Hari ini kami memanggil manajemen hotel dan karaoke 99 untuk kami mintai keterangan lebih lanjut,” ujar Sugiyono, kamis (30/12/2021).
Sugiyono menerangkan, ke empat Kepala Desa tersebut dikenai sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi denda, masing-masing diwajibkan membayar Rp2 juta, sesuai Perbup Pati Nomor 52 Tahun 2021,
yang menyebut besaran denda, yaitu 1 juta rupiah bagi warga, 2 juta rupiah bagi ASN, perangkat desa dan kepala desa.
Untuk pengelola/pemilik tempat karaoke yang melanggar Prokes selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikenakan 5 juta rupiah. Sementara untuk sanksi sosial, mereka diminta menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur.
"Kebetulan kewenangan kami terkait PPKM, sehingga sanksi yang kami kenakan terkait PPKM yakni sosial dan denda," imbuhnya.
Dikatakan sanksi sosial diterapkan kepada oknum Kades pelanggar untuk mengingatkan bahwa Kades adalah pejabat publik yang harus melayani dan mengabdi pada negeri dengan memberikan contoh yang baik. Terlebihsaat Pandemi seperti sekarang ini.
Oleh karena itu, tidak hanya empat Kepala Desa yang terekam video tengah asyik berkaraoke ria yang dikenai sanksi denda, pihak hotel tempat karaoke pun telah diberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta, dan mendapatkan pembinaan serta sanksi administrasi dari Dinas Pariwisata.***
Content Creator Jurnalis gus
Artikel Terkait
Pemerintah Batalkan Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Libur Nataru
PPKM Level 3 Dibatalkan, Bagaimana dengan Larangan Libur Sekolah di Masa Nataru, Ini Penjelasan Kadisdik Jabar
Waspadai Lonjakan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali