Terlibat Kasus Narkoba, Polda Jabar Resmi Berhentikan Kompol Yuni Secara Tidak Hormat

photo author
- Kamis, 30 Desember 2021 | 13:52 WIB
Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi  (PR)
Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (PR)

FOKUSSATU.ID – Mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Barat terkait kasus narkoba pada Februari 2021 lalu. 

Seperti diketahui, Kompol Yuni diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu bersama anggotanya. Sekitar 12 anggota diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. 

Kepala Bidang Propam Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yohan Priyoto menjelaskan, kasus keterlibatan Yuni dalam kasus narkoba telah diusut tuntas.

"Untuk kasusnya sudah di PTDH, bahkan sebelumnya, Kompol Yuni sempat mengajukan banding ke Mabes Polri dulu," ujar Yohan di Bandung, Rabu 29 Desember 2021.

Baca Juga: Nah Lho Ada Apa, Arab Saudi Larang Warganya Pergi Ke Indonesia

Yohan juga menerangkan, upaya banding yang diajukan Yuni beberapa waktu lalu ditolak. Yohan menegaskan, keterlibatan anggota Polri dalam kasus narkoba akan dipecat secara tidak hormat.

"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," katanya.

Penangkapan Kompol Yuni bersama 12 anggotanya sempat membuat heboh publik. Pasalnya, keterlibatan oknum anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba telah mencoreng citra polisi di mata masyarakat. 

Untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, pihak propam Polda Jawa Barat akhirnya memberhentikan secara tidak hormat Kompol Yuni dari jabatannya sebagai Kapolsek Astana Anyar. 

"Ada tujuh gram yang diduga sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dan diamankan belasan personel lainnya," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Rabu 17 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Ternyata Begini Sinopsis Film Horor Perempuan Tanah Jahanam, Bikin Bulu Kuduk Merinding

Bahkan, aktivitas komsumsi sabu yang dilakukan Kompol Yuni menjadi perhatian Mabes Polri. "Dari situ, pihak Mabes Polri, memberikan aduan masyarakat itu, kepada Propam Polda Jabar," katanya.

Yuni dicopot dari jabatan Kapolsek berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/267/II/KEP/2021 tanggal 17 Februari 2021, yang ditandatangani oleh Kombes Solichin selaku Karo SDM Polda Jawa Barat. Kompol Yuni dimutasi ke bagian Yanma Polda Jawa Barat dalam rangka pemeriksaan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X