Kemensos Nonaktifkan 31 Ribu Penerima Manfaat JKN-KIS di Kota Sukabumi

photo author
- Sabtu, 13 November 2021 | 16:08 WIB
Kemensos Nonaktifkan 31 Ribu Penerima Manfaat JKN-KIS di Kota Sukabumi (Ilustrasi)
Kemensos Nonaktifkan 31 Ribu Penerima Manfaat JKN-KIS di Kota Sukabumi (Ilustrasi)

FOKUSSATU.ID - Dalam situasi pandemi yang masih berlangsung saat ini, sedikitnya 31 ribu penerima manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Sukabumi, dinonaktifkan sementara, Sabtu (13/11/2021).

Berdasarkan data yang diberikan Dinas Sosisal Kota Sukabumi, hingga bulan November tahun 2021, sebanyak 31 ribu penerima manfaat Kartu Indonesia Sehat (KIS), dinonaktifkan semetara oleh Kementerian Sosial. Hal tersebut dilakukan Kemensos, untuk melakukan pemadanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terhadap NIK (nomor induk kependudukan), yang dikelola oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, Pemerintah Kota Sukabumi tetap akan melakukan advokasi bagi masyarakat, yang membutuhkan pelayanan kesehatan, disaat KIS yang mereka miliki sedang dinonaktifkan sementara."Kita tetap akan mengadvokasi warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Proses pemadanan data ini dilakukan Kemensos karena, banyaknya data ganda pada penerima manfaat program tersebut," ujar Fahmi kepada awak media.

Baca Juga: Ria Ricis Nikah, Ridwan Kamil Beri Hadiah Lukisan Karya Sendiri

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan bahwa bagi warga Kota Sukabumi yang memang membutuhkan pelayanan kesehatan, namun KIS mereka sementara dinonaktifkan, bisa segera menghubungi Dinas Sosial Kota Sukabumi, melalui UPT SLRT Pandu Gempita yang nantinya dibantu proses aktivasi kembali di BPJS Kesehatan.

"Khusus warga Kota Sukabumi, selain mendatangi UPT SLRT Pandu Gempita, bisa juga menghubungi melalui Desk Call Hallo Dinsos Kota Sukabumi," paparnya.

Masih menurut Punjul, dalam proses pemadanan data yang dilakukan Kemensos saat ini, penerima manfaat yang dinonaktifkan sementara adalah, mereka yang memiliki data ganda, ataupun mereka yang belum terdaftar dalam DTKS.

"Bisa diaktifkan kembali, sejak SK 92 Kemensos, maksimal 6 bulan kebelakang. Nanti dari Dinsos Kota Sukabumi, diberikan rekomendasi untuk aktivasi ke BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN-KIS," tandasnya.

Conten Creator Jurnalis: Sofwan Zulfikar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fazar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X