FOKUSSATU.ID - 4 Oktober 2021 Lahan HGU yang dikelola BUMN yang Bernama PT.RNI kembali memakan korban,bentrok antar 2 kelompok terjadi hingga menimbulkan korban meninggal dunia.tak hanya itu bentrok kerap terjadi sejak keberadaan PT RNI di kawasan sekitar 12 Ribu Ha tersebut
Duka mendalam kami sampaikan kepada para pejuang tani yang memepertahankan hak atas garapan nya demi kebutuhan ekonomi keluarga,namun kondisi yang terjadi sejak PT Perkebunan XIV mendapatkan hak pengelolaan kawasan pada tahun 1976 melalui SK Menteri Pertanian Nomor 481/Kpts/Um/8/1976 tanggal 9 Agustus 1976 dengan Mencadangkan Areal Hutan Seluas 12.022,50 HA di KPH Indramayu dan KPH Majaengka Kepada Perkebunan XIV yang berubah nama menjadi PG Rajawali II (salah satu Anak Perusahaan PT.RNI) untuk pabrik gula melalui tukar menukar kawasan hutan ratio 1 : 1 tidak mampu diselesaikan hampir 45 tahun.
Baca Juga: Perebutan Lahan Garapan Kebun Tebu di Majalengka Akibatkan Dua Orang Tewas
HGU yang berlaku sejak 1979 – 2004 implementasi nya tidak dijalankan dimana pemegag ijin tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan isi dalam SK tersebut Yaitu Penggantian Lahan seluas 12.022.50 Ha. Seiring waktu Pemerintah seakan tutup mata akan kewajiban pemegang ijin mengganti kawasan hutan yang telah menjadi HGU.
Mereka pada tahun 2004 melakukan proses perpanjangan HGU yang dijawab Menteri Kehutanan Nomor : S.410/Menhut/VII/2004 tanggal 14 Oktober 2004 yang ditujukan kepada BPN Pusat. Dimana Salah Satu Poin Penting nya adalah HGUDiperpanjang dengan catatan penggantian lahan/kawasan hutan wajib dipenuhi. Dan PT RNI secara tertulis di depan Notaris membuat pernyataan kesanggupan menyediakan calon pengganti kawasan hutan seluas 12.022,50 selambat lambatnya 10 tahun terhitung Januari 2005 sampai dengan 31 desember 2014.
Baca Juga: Ini Awal Kejadian Perebutan Lahan Kebun Tebu di Majalengka, Dua Kubu Bentrok
Akibat dari Abainya PT RNI maka pada Bulan April Tahun 2008 Menteri Kehutanan melayangkan surat peringatan pertama disusul surat peringatan kedua di bulan September 2008 dan peringatan ketiga pada juni 2009 dari proses 3 Surat Peringatan Diatas PT RNI melalui Proses Akhirnya PT RNI bersama PTPN VIII melakukan MOU membagi areal luasan diatas di beberapa daerah dengan meminta rekomendasi Gunernur Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan Jawa Barat.
Namun sampai Agustus Tahun 2009 Menteri Kehutanan meminta lahan pegganti seluas 6.000 Ha sampai akhir Tahun 2009 sisanya diselesaikan bertahap sekurang kurangnya seluas 1.202,25
Pengurangan luas kawasan hutan dari 12.022,50 menjadi 1.202,25 kami nilai konfirasi Pemerintah dengan sengaja menghilangkan Kawasan Hutan Pengganti dengan cara yang tidak sepantasnya. Sampai dengan tahun 2011 PT RNI masih tetap tidak melaksanakan Penggantian Hutan maka mencabut Hak PT RNI walaupun PT RNI dengan licik nya terus mengulur waktu meminta perpanjangan waktu pelaksanaan penggantian kawasan hutan.
Baca Juga: Konflik Lahan Tebu PG Jatitujuh, Ono Surono Minta Menteri LHK Turun Tangan
Dimulai di tahun 1976 sampai dengan 2011 disana mulailah masyarakat resah dan saling klaim akibat gagalnya proses ganti kawasan oleh PT RNI kepada Kementerian Kehutanan. Saling klaim tersebut sempat menimbulkan konflik dimana PT RNI pun masih melakukan klaim terhadap bangunan dan sarana yang telah dibangun.
Aksi masyarakat terhadap PT RNI kerap menimbulkan korban jiwa , tak terhitung sudah berapa nyawa melayang dan ratusan Korban di saat petani melawan PT RNI dan politik licik adu domba masyarakat terjadi sehingga bentrokan bukan hanya antara petani dengan PT RNI akan Tetapi dengan Masyarakat Lainnya.
Kondisi diatas memperlihatkan Dimana PTPN VIII dan PT RNI telah menghilangkan kawasan hutan dengan luasan yang sangat besar,hampir seluas kawasan Taman Buru Kareumbi dan sedikit Kurang luas jika dibandingkan dengan Taman Nasional Gunung Ciremai.
Baca Juga: Ini Pria Yang Bakar Garasi Taksi di Rancabali Cimahi
Artikel Terkait
Ini Pria Yang Bakar Garasi Taksi di Rancabali Cimahi
Kembali Api Membakar Pabrik Garmen di Bandung
Perebutan Lahan Garapan Kebun Tebu di Majalengka Akibatkan Dua Orang Tewas
Ini Awal Kejadian Perebutan Lahan Kebun Tebu di Majalengka, Dua Kubu Bentrok
Konflik Lahan Tebu PG Jatitujuh, Ono Surono Minta Menteri LHK Turun Tangan