FOKUSSATU.ID - Bentrokan hebat antara dua kubu petani penggarap lahan tebu, di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Senin 4 Oktober 2021 kemarin yang menewaskan dua orang meninggal dunia.
Pembina Walhi Jabar, Dedi Kurniawan mengatakan kasus sengketa lahan ini berada di wilayah sekitar Jatitujuh-Jatisura dan sekitarnya. Jika kita cek dan perhatikan di PKTL KLHK merupakan lahan hutan produksi dan sebagiannya hutan lindung yang dikuasai oleh PT RNI.
“Namun Data Dan Fakta ini masih belum terungkap nyata bagaimana proses peralihan dan atau pengambilan lahan hutan oleh PT RNI,”ujarnya, Selasa (5/10/2021)
Baca Juga: Perebutan Lahan Garapan Kebun Tebu di Majalengka Akibatkan Dua Orang Tewas
Menurutnya dilihat dari status, apakah skema Ijin Pinjam Pakai Kawasan (IPPKH) atau pelepasan kawasan ? Karena kasus ini terjadi sebelum Peraturan LHK Muncul.
“Sehingga petani pun nyaris sulit membuktikan fakta siapa di balik permainan lahan PT. RNI sebesar kurang lebih 12.000 HA,”paparnya
Dedi mengungkapkan dari pengalaman kami, lokasi tersebut sekitar 2019 melalui peta KLHK masih kawasan hutan, padahal fakta lapangan sudah dikuasai penuh oleh PT RNI.
“Ini bukti nyata pelanggaran pemerintah dalam menjaga dan mengelola aset untuk kepentingan masyarakat,”ungkapnya.
Baca Juga: Ini Awal Kejadian Perebutan Lahan Kebun Tebu di Majalengka, Dua Kubu Bentrok
Lanjut Dedi memaparkan kejadian bentrok baik antara masyarakat dan APH atau masyarakat dengan masyarakat kerap terjadi karena pertama pembiaran kawasan terlantar cukup lama, kedua tidak adanya upaya serius dimana masyarakat diorganisir dan diberi akses kelola, dan yang ketiga keberpihakan pemerintah yang pro terhadap RNI.
“Apapun itu,bentrok yang terjadi seharusnya ditelusuri dari proses awal. Jika melihat kejadian beberapa waktu lalu dan kemaren dimana terjadi bentrok antar masyarakat itu akibat lemahnya hukum dan pembiaran pengelola aset yang benar benar legal,”paparnya.
Dedi berharap pemerintah segera melakukan Upaya meditasi kelompok, dan melakukan tata kelola lahan serta mengurut legalitas pemilik usaha.**
Artikel Terkait
GNN Minta Audit Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan Seluruh Indonesia
Polres Sukabumi Ungkap Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Hutan
Banyak Hutan Yang Hilang, FK3I Jabar Siapkan Tim Investigasi Realisasi IPPKH
Perebutan Lahan Garapan Kebun Tebu di Majalengka Akibatkan Dua Orang Tewas
Ini Awal Kejadian Perebutan Lahan Kebun Tebu di Majalengka, Dua Kubu Bentrok