FOKUSSATU.ID - Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang sudah satu bulan lebih belum juga terpecahkan siapa pelakunya. Kejadian memilukan itu terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021 yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (23). Hingga saat ini, polisi masih belum menetapkan tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.
Kasus pembunuh ibu dan anak di Subang menjadi perhatian publik hingga banyak teori dan spekulasi muncul di masyarakat mengenai siapa sebenarnya pelakunya. Polisi terus menyelidiki kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan secara konvensional. Ia juga meminta agar masyarakat tidak berspekulasi dan sepenuhnya menyerahkan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut kepada penyidik.
Baca Juga: Ngatiyana lepas 7 Atlet Kota Cimahi bertolak ke PON XX Papua 2021
"Supaya semua tidak menduga-duga dan mereka-reka, biarkan penyidik bekerja," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis 30 September 2021.
Lebih lanjut, Erdi A Chaniago mengatakan bahwa saat ini penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Subang masih dan sedang melakukan pendalaman. Penyidik melakukan kegiatan penyelidikan secara konvensional hingga memeriksa CCTV juga yang lainnya.
"Saat ini penyidik sedang melakukan kegiatan-kegiatan pendalaman terkait masalah pembuktian-pembuktian secara konvensional mulai dari olah TKP kemudian mengarah kepada ditemukan beberapa hal yang dicurigai baik CCTV maupun yang lain," katanya.
Baca Juga: Setelah Ke BPSK, Konsumen Perumahan Rolling Hills di Karawang Laporkan Pengembang Ke Polda Jabar
Erdi A Chaniago juga menyebut lamanya pengungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini bukan karena ada kendala-kendala. Tapi pihak penyidik hanya membutuhkan waktu agar bisa mengungkap secara gamblang. Selain itu kehati-hatian juga menjadi yang utama.
"Ini sedang kita dalami secara intensif adanya kesesuaian petunjuk dengan bukti yang ada," katanya.
Menurut Erdi A Chaniago, polisi dalam hal ini tentu saja membutuhkan waktu, tidak bisa semudah itu menuduh seseorang tanpa mempunyai bukti dan petunjuk.
Baca Juga: Plt Walikota Ngatiyana sematkan Duta Genre Cimahi 2021
"Ini yang masih kita laksanakan. Dalam artian, silakan masyarakat menduga dan sebagainya tetapi kami profesional untuk menentukan tersangka. Kami penyidik masih berkonsentrasi dalam upaya pengungkapan dengan menyimpulkan bukti dan petunjuk," tegasnya.
Lebih lanjut kata Erdi, menurutnya prinsipnya pengungkapan ini tidak sulit. Hanya saja, kata dia, perlu waktu sebab setiap tindak pidana memiliki karakteristik berbeda.
Artikel Terkait
Perhutani KPH Bandung Utara Lakukan Kerjasama Budidaya Kopi Bersama LMDH
Perhutani KPH Bandung Utara Bakal Kaji Debit Air Yang Dikerjasamakan Bersama PT Muawanah Al Masoem
Jalin Kerjasama Tripartit, Perhutani KPH Bandung Utara Perpanjang PKS Pengelolaan Parkir Orchid Forest
Perhutani KPH Bandung Utara Serahkan Alat Bantu Kepada Penyandang Disabilitas
KPH Bandung Utara : Wisata Vaksin di Orchid Forest Sebagai Peluang Dibukanya Obyek Wisata