FOKUSSATU.ID- Herry Wirawan lolos dari hukuman mati. Pengadilan Negeri Bandung memvonis seumur hidup pelaku kekerasan seksual terhadap 13 santriwati tersebut.
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis mati sekaligus hukuman kebiri terhadap pria yang berprofesi sebagai pemilik pesantren itu. Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman itu segera dilaksanakan setelah selesai menjalani pidana pokok.
Akibat vonis ini sejumlah warga termasuk warganet mengatakan kekecewaannya. Bahkan, beberpa di antara mereka belum bisa mencerna mengapa majelis hakim hanya memvonis seumur hidup terhadap sang predator seks yang sudah merenggut masa depan santrinya. "Anjayyy" tulis @indahijklmn menanggapis vonis seumur hidup itu. "Suara rakyat suara Tuhan, KECEWA' ujar @rozykaspu2. "Bagi si tukang cabul, belum adil... Hukuman mati lah,yang paling adil," kata @muhammad03831419
Sementara pihak jaksa mengatakan menghormati putusan majelis hakim . "Pertama perlu saya sampaikan, kami JPU mengapresiasi dan menghormati putusan majelis hakim PN Bandung," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Minta Keringanan Hukuman, Predator Seks Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati
Kendati demikian, Asep mengatakan ada beberapa putusan hakim yang mengambil pertimbangan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dengan kata lain, kata Asep, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan majelis hakim.
"Pertama tentu bahwa banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya. Bahwa kami mengapresiasi dan menghormati bahwa majelis hakim sependapat dengan kami untuk menerapkan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan primer kami. Itu sikap kami dengan putusan majelis hakim," tutur Asep.
Selain itu, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan tersebut. Sehingga, sikap jaksa hari ini masih pikir-pikir "Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," katanya.
Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***014