FOKUSSATU.ID - Polda Jabar, ternyata juga sudah bergerak menggerebek tempat usaha pinjaman online (pinjol) ilegal, sebagaimana yang telah dilakukan Polda Metro Jaya, di Tangerang dan Jakarta Timur pada Kamis 14 Oktober 2021, kemarin.
Namun tempat usaha pinjol ilegal yang sudah berhasil dilacak Polda Jabar ternyata tidak ada di wilayahnya melainkan berlokasi di ruko Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Depok, Yogyakarta.
Puluhan pekerja dari rumah pinjol ilegal yang telah digerebek Polda Jabar itu Jumat 15 Oktober 2021, telah tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.30 WIB. Mereka tiba dengan dua truk dan tiga bus.
Baca Juga: Jisso Blankpink Didapuk Sebagai Eun Young di Drakor Snowdrop
Petugas membawa mereka ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Terlihat sejumlah pria dan wanita saat digelandang membawa laptop dan PC-nya masing-masing.
"Jumlahnya ada 89 orang. Mereka diamankan dari kantornya di Depok Yogyakarta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, Jumat 15 Oktober 2021.
Saad digerebek polisi, para pegawai pinjol ilegal itu sedang melakukan penasihan. Sebanyak 105 unit komputer pc dan ponsel diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga: Lisa Blackpink Dulang Record Youtube, YG Entertainment Ultimatum Blink
"Masih didalami juga, kita lakukan oleh TKP. Untuk device, kita sedang teliti dulu, dalami lagi," pungkasnya. ***
conten creator jurnalis : gus