FOKUSSATU.ID - Sidang vonis ASR alias Tukul, terdakwa kasus pembacokan yang menewaskan siswa SMK Bina Warga 1 Bogor Arya Saputra, ditunda.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Jumat (9/6/2023), sempat menghadirkan terdakwa Tukul.
Tak lama berselang, terdakwa keluar dari ruang sidang dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Baca Juga: Ngumbah Tugu Kujang di Kota Bogor Gunakan 3 Sumber Mata Air
Penundaan sidang ini membuat kecewa keluarga korban. Diketahui, keluarga korban sudah datang sejak pagi di PN Bogor.
"Saya keluarga sangat kecewa," kata ayah angkat korban, Rojai Supriyadi.
Rojai mengungkapkan, informasi yang didapatnya, persidangan ditunda lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir.
"Ditunda itu karena ketua hakim nggak ada. Jadi belum ada keputusan (vonis). Karena ketua hakim itu lagi ada undangan ke luar," katanya.
Baca Juga: Memburu Tropi Perdana Liga Champions, Manchester City Boyong 23 Pemain ke Istanbul
Rencananya, sidang putusan vonis terdakwa Tukul akan kembali digelar di PN Bogor pada 12 Juni 2023.
"Ditunda, diundur sampai nanti hari Senin tanggal 12 Juni, sampai ada konfirmasi," jelas Rojai.
Sementara menanggapi tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Tukul, Rojai merasa tuntutan hukuman yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak adil.
Keluarga korban menuntut hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan pelaku.
"Minimal di atas 15 tahun, bila perlu seumur hidup, saya sebagai orang tuanya dengan dihukum segitu tidak puas. Bila perlu hukuman mati sama dengan perbuatannya ke anak saya," katanya.
Artikel Terkait
Tindaklanjuti Kasus Suap Wali Kota Bandung, KPK Geledah Perumda Air Minum Tirtawening
Pelatih Baru di Liga Premier Inggris Sudah Mulai Bermunculan
Hadapi PON XXI 2024, Pemprov Mulai Laksanakan Pelatda. Target Juara Umum
Memburu Tropi Perdana Liga Champions, Manchester City Boyong 23 Pemain ke Istanbul
Ngumbah Tugu Kujang di Kota Bogor Gunakan 3 Sumber Mata Air