Diduga Oknum BPN Kabupaten Bogor Ubah Kepemilikan Dokumen Tanah PBT dan NIB Milik H Dadang

photo author
- Senin, 18 November 2024 | 09:56 WIB

Berbekal PBT/NIB sekaligus Surat Hak Guna Bangun (HGB), PT Swakarsa Wira Mandiri kini dengan dengan bebasnya melakukan aktivitas land clearing, cut and fill, serta pengavlingan untuk proyek perumahan.

Pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan beberapa unit truk hilir mudik mengangkut tanah. Bahkan, proyek perumahan tersebut telah memotong akses jalan milik desa. H Dadang pun kini tengah sibuk mencari keadilan.

Upaya Hukum Akibat Jual Beli Tanah Secara Fiktif.

Kuasa hukum H Dadang, Sumarno menilai mengubah dokumen tanah yakni PBT/NIB yang dilakukan BPN bukan perkara main-main.

Baca Juga: Pohon Beringin Besar di Jalan Raya Caringin Bogor Tumbang, Rusak Fasilitas Warga

“Kami menduga ada upaya sistematis menguasai lahan di Desa Curug oleh para oknum. Karena menumpuk PBT/NIB pada bidang lahan yang sama adalah kejahatan administrasi,” tegasnya,

Ditanya lebih lanjut apakah akan menempuh jalur hukum, Sumarno menandaskan bahwa pihaknya masih akan mengejar pertanggungjawaban kinerja BPN Kabupaten Bogor atas tumpang tindihnya (over lap) PBT/NIB di atas tanah kliennya.

H Dadang ternyata bukan satu-satunya warga yang menjadi korban kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pemain tanah di sana. Sekelas Purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang pernah berdinas di Tiga Raksa Tangerang juga menjadi korbannya bahkan kejadian itu sudah dialami sejak dirinya masih aktif berdinas.

Masih di lokasi Desa Curug, beberapa tahun sebelumnya, sejumlah pihak juga pernah dijebloskan ke penjara termasuk mantan kepala desa akibat terlibat jual beli tanah secara fiktif. (Endang.M).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnadi Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X