Dijelaskan, SF sendiri sudah berkeluarga dan memiliki anak. Dia bekerja sebagai office boy (OB) atau petugas kebersihan di salah satu sekolah di Kota Bogor.
Baca Juga: Empat Ulama Jabar Berdakwah di Inggris
“Dari keterangannya, pelaku ke gang tersebut karena menghindari jalan yang macet. Tapi itu alibi dari pelaku,” imbuh Rizka.
Rizka mengatakan, pasca kejadian itu korban sempat mengalami trauma dengan menangis. Namun saat ini sudah pulih dan beraktivitas kembali seperti biasanya setelah mendapatkan bimbingan dari guru dan pihak terkait.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sweater warna abu yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, SF bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
Artikel Terkait
BPBD Kota Bogor Atasi Longsor di Tebing Raya Batu Tulis
Empat Ulama Jabar Berdakwah di Inggris
Pemda Se-Jabar Implementasikan Penggunaan Kartu Kredit Indonesia untuk Belanja Daerah
Jabar Deklarasi Gerakan Jabar Anteng, Perkuat Komitmen Pemilu Damai di Gedung Merdeka, Sabtu Besok
Hari Diabetes Sedunia, Jawa Barat Tercatat Naik Hingga 38 Persen