- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Simak Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 28 Januari 2023
Info Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru Sabtu 28 Januari 2023
SIM Keliling Kota Depok Sabtu 28 Januari 2023
Makin Mudah dan Praktis, Ini Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 2 Februari 2023
Mudah, Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Senin 6 Februari 2023