Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Tak Perlu Antri, Ini Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Pekanbaru Sabtu 14 Januari 2023
Pelayanan Sim Keliling Depok Hari Sabtu Singkat
Simak Sim Keliling Bogor Berikut Persyaratannya
Makin Mudah, Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor 18 Januari 2023
Buat Warga Depok Ini Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2, 18 Januari 2023 Cek Lokasinya