- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya. (Wiera).
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Ini Persyaratan SIM Keliling Pekanbaru Jumat 13 Januari 2023
Tak Perlu Antri, Ini Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Pekanbaru Sabtu 14 Januari 2023
Pelayanan Sim Keliling Depok Hari Sabtu Singkat
Simak Sim Keliling Bogor Berikut Persyaratannya
Makin Mudah, Berikut Jadwal Pelayanan SIM Keliling Kota Bogor 18 Januari 2023