FOKUSSATU.ID - Kembali terjadi penjualan pulau di Indonesia kepada pihak asing yang kini menjadi perbincangan. Setelah Kepulauan Widi, Maluku Utara yang dilelang Sotheby's Concierge Auction di New York.
Kini Kepulauan Mentawai, Sumbar, dijual di situs International Surf Properties. Kabarnya, pulau yang memiliki luas 17.400 meter persegi itu dijual oleh orang asing yang mengakui sebagai pemilik pulau yang telah memiliki sertifikat.
Pulau yang dijual kepada asing via International Surf Properties tersebut berada di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pulau tersebut bernama Pulau Panaggalat, yang ditawarkan dengan harga Rp 15 miliar.
Hal ini terungkap dalam Instagram resminya @greenpeaceid. Greenpeace Indonesia, dalam postingannya menyebutkan maraknya penjualan pulau di Indonesia kepada pihak asing.
Baca Juga: World Tour 2023, Grup Band Asal Inggris Deep Purple Tampil di Indonesia Bulan Mendatang
“Ribuan pulau di Indonesia seperti barang yang diobral, ya? Rasanya bukan hal aneh lagi melihat berbagai situs penjualan pulau, memajang pulau-pulau indah di Indonesia dengan label sale atau dijual,” tulisnya.
“Kali ini, sebuah pulau di Sumatera Barat diperbincangkan karena dijual dalam situs International Surf Properties dengan harga yang fantastis, yaitu mencapai Rp15 miliar,” tambahnya.
Menurut pihak Greenpeace Indonesia, penjualan pulau yang marak tersebut dinilai telah melanggar aturan.
“Perlu penjelasan seperti apa lagi untuk menegaskan bahwa penjualan pulau-pulau ini bertentangan dengan aturan di Indonesia, ya? Selain membahayakan ekosistem, masyarakat adat adalah yang paling berpotensi tersingkir jika penjualan ini terus terjadi,” tulisnya.
Baca Juga: Simak Sim Keliling Bogor Berikut Persyaratannya
“Kira-kira, siapa dalang di balik maraknya penjualan pulau kita ini?,” lanjutnya dalam postingannya.
Juru kampanye laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan bahwa kepemilikan yang diklaim oleh WNA seperti dalam situs International Surf Properties, bertentangan dengan UU no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
“UU tersebut menyebutkan orang asing tidak dapat mempunyai tanah dengan hal milik dan hanya dapat memiliki hak pakai dengan luas terbatas dan hak sewa,” tuturnya.
“Bagaimana bisa WNA punya hak untuk menjual pulau di Indonesia?,” tanyanya.
Artikel Terkait
Kunjungan Wisata Alam Ke Kawasan Konservasi Meningkat
Tak Perlu Antri, Ini Jadwal dan Lokasi Sim Keliling Pekanbaru Sabtu 14 Januari 2023
Pelayanan Sim Keliling Depok Hari Sabtu Singkat
Simak Sim Keliling Bogor Berikut Persyaratannya
World Tour 2023, Grup Band Asal Inggris Deep Purple Tampil di Indonesia Bulan Mendatang