- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.
Reporter : Wiera
Artikel Terkait
Atasi Persoalan Sampah Perlu Perkuat Kolaborasi Multistakeholder
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Rektor IPB University Arif Satria: Segera Lakukan Peningkatan Produktivitas
SPAM Katulampa Tahap II Segera Dibangun, Perumda Tirta Pakuan Tambah Cakupan Pelayanan 21 Ribu SR
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Jumat 13 Januari 2023
Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini