- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Depok Rabu 4 Januari 2023, Ini Lokasinya
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Rabu 4 Januari 2023
Simak Info Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi , 4 Januari 2023
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Kamis 5 Januari 2023
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Depok hari Kamis 5 Januari 2023