- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Baca Juga: Jimmy Hantu Foundation Gelontorkan Dana Untuk Rutinitas Senam Masal Warga Sukamantri Bogor
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Jelang Pergantian Tahun, Tokoh Lintas Agama di Bogor Gelar Doa Bersama
Jimmy Hantu Foundation Gelontorkan Dana Untuk Rutinitas Senam Masal Warga Sukamantri Bogor
BUMDes Kembangkan Eduwisata Lembah Watu Pagelaran Guna Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Bogor
Tanpa Ngantri, Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bogor 2 Januari 2023
Simak Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Depok 2 Januari 202