- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Berikut Layanan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Senin 19 Desember 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Senin 19 Desember 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Selasa 20 Desember 2022
Simak Jadwal SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Salasa 20 Desember 2022, Cek Lokasinya
Cek Lokasi Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Selasa 20 Desember 2022