- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya. (Wiera).
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya. (Wiera).
Artikel Terkait
Berikut Layanan Lolasi Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Kamis 15 Desember 2022
Berikut Layanan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Senin 19 Desember 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Senin 19 Desember 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Selasa 20 Desember 2022
Simak Jadwal SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Salasa 20 Desember 2022, Cek Lokasinya