- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.***
Artikel Terkait
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bekasi hari Rabu 14 Desember 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Rabu 14 Desember 2022
Simak Info Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Kamis 15 Desember 2022
Berikut Layanan Lolasi Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Kamis 15 Desember 2022
Berikut Layanan Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Senin 19 Desember 2022