- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Kamis 24 November 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Kamis 24 November 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bekasi hari Kamis 24 November 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Kamis 24 November 2022
Berikut Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Jumat 25 November 2022