FOKUSSATU.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pembangunan rumah deret Tamansari Kota Bandung saat ini memasuki tahap ketiga.
Perkara yang disoroti BPK, yakni dugaan adanyah indikasi korupsi yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung ataupun pihak kotraktor dalam ini PT Global Karya Sejahtera Raya (GKSR).
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2021, pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap II yang dilaksanakan oleh PT GKSR terindikasi terjadi KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, red), yang mana pada pembangunan tahap kedua tersebut terjadi kelebihan pembayaran dari DPKP3 Kota Bandung kepada PT GKSR senilai Rp3,5 miliar lebih.
Dan pada pada pembangunan Rumah Deret Tamansari tahap III juga terindikasi KKN, dikarenakan pemenangnya kembali didapat oleh PT GKSR.
Dengan kata lain pihak DPKP3 Kota Bandung ada persengkolan dengan pihak PT GKSR. Padahal berdasarkan laporan dari BPK, rumah deret tahap III ini menimbulkan kerugian Negara senilai Rp3,5 miliar lebih.
Selain itu berdasarkan temuannya ada beberapa spek yang tidak sesuai seperti beton dan yang lainya.
Baca Juga: Unicorn Ogura Cake, Ini Sajian Cemilan Unik Keluarga Spesial di Weekend
“Kami juga mengindikasikan perusahaan pemenang tender rumah deret yang bernilai Rp21 miliar lebih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2022 tersebut, telah melakukan persekongkolan dengan pihak DPKP3 Kota Bandung,” ungkap Agus Satria, Kabiro Investigasi Manggala Garuda Putih (MGP), Minggu (13/11/2022).
Agus juga menyampaikan, dugaan ini, karena ada seorang oknum ASN (apartur sipil negara, red) DPKP3 yang kerap melakukan pengkondisian. Rata-rata perusahaan yang dipakai adalah perusahaan luar Kota Bandung yang sudah memiliki kedekatan khusus dengannya.
“Contohnya tidak sedikit pihak pengusaha yang hendak bertemu dengan oknum tersebut mendapatkan kesulitan, dengan alasan rapat atau lainnya,” ujar Agus.
Baca Juga: Ini Beragam Keahlian Siswa SMKN 3 Kota Bogor, Dari Rancang Busana Hingga Bikin Sirup
Agus menjelaskan, satu kegiatan yang dilarang dalam penyelenggaraan persaingan usaha yang sehat yaitu Persekongkolan dalam Tender. Salah satu bentuk praktek persaingan usaha yang dilarang dengan ancaman pidana dalam Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 berupa denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar Rupiah), atau kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
“Bila hal ini benar-benar terjadi di tubuh DPKP3, maka kami Manggala Garuda Putih tak segan-segan untuk melaporkan ke pihak kejaksaan, dengan maksud tujuan agar DPKP3 lebih baik kedepannya,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Saat Anak-anak di Bantaran Sungai Dengarkan Cerita Ciliwung
Ini Beragam Keahlian Siswa SMKN 3 Kota Bogor, Dari Rancang Busana Hingga Bikin Sirup
Unicorn Ogura Cake, Ini Sajian Cemilan Unik Keluarga Spesial di Weekend
Miris Atlet Kota Cimahi Ke Pertandingan Porprov XIV Naiki Ojeg, Pengurus Cabor Pertanyakan Disbudparpora
Brulle Boom, Sajian Cemilan Spesial Unik Keluarga di Moment Weekend