Beralih Ke TV Digital, Pemerintah Resmi Matikan TV Analog

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 00:42 WIB
TV Digital (foto tangkapan layar)
TV Digital (foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID - Pemerintah akan matikan siaran TV analog tepat pukul 24.00 WIB pada 2 November 2022. Peralihan TV analog ke TV digital digelar secara khusus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sampai menggelar acara khusus.

Acara yang dilakukan di halaman kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu malam ini dipersiapkan sebagai penanda hitung mundur Analog Switch Off (ASO) atau peralihan siaran TV analog ke TV digital.

Berdasarkan informasi, detik-detik dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini akan dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Baca Juga: Deni Zaelani Kritisi Persoalan di Kota Bandung Karena Sistem Tata Ruang Yang Salah

Implementasi dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

Dalam aturan di atas disebutkan bahwa pelaksanaan penghentian siaran analog itu paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kepada masyarakat mampu, Kominfo mengimbau agar membeli set top box secara mandiri dengan harga sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu.

Sementara itu, sesuai amanat PP No 46 Tahun 2021, Kominfo dan Penyelenggara Multipleksing telah melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital berupa set top box gratis kepada rumah tangga miskin ekstrem.

Baca Juga: Hindari Pungli, Kapolri Terbitkan Telegram Baru Biaya Pembuatan SIM, Murah dan Gak Ribet!

Adapun kriteria penerima bantuan tersebut berdasarkan Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sementara itu, kriteria penerima bantuan di Jabodetabek itu bersumber rumah tangga miskin (RTM) yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kominfo menyediakan akses kontak melalui layanan nomor telepon 159 atau chatbot WhatsApp di nomor 08118202208 untuk pengaduan bagi warga yang berhak tapi belum mendapatkan bantuan set top box gratis tersebut. Selain itu tersedia pula informasi ASO ini di situs Kominfo.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X