- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Sabtu 29 Oktober 2022
INFO UPDATE Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Senin 31 Oktober 2022
Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Depok hari Senin 31 Oktober 2022, Simak Lokasinya
Simak Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Bekasi hari Senin 31 Oktober 2022
Berikut Jadwal Lokasi Layanan SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Senin 31 Oktober 2022