- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Selasa 25 Oktober 2022, Cek Lokasinya!
Yuk Cek Lokasi Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi hari Selasa 25 Oktober 2022
Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Selasa 25 Oktober 2022, Berikut Lokasinya
Info Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Rabu 26 Oktober 2022
Berikut Layanan Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Depok hari Rabu 26 Oktober 2022