- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Lokasi Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor hari Selasa 25 Oktober 2022
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Selasa 25 Oktober 2022, Cek Lokasinya!
Yuk Cek Lokasi Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi hari Selasa 25 Oktober 2022
Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Selasa 25 Oktober 2022, Berikut Lokasinya
Info Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Rabu 26 Oktober 2022