- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Sabtu 1 Oktober 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Sabtu 1 Oktober 2022
UPDATE! Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Sabtu 1 Oktober 2022, Cek Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru Senin 3 Oktober 2022, Simak Lokasinya
Lokasi Update Jadwal SIM Keliling Bekasi Senin 3 Oktober 2022