- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Jumat 30 September 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Sabtu 1 Oktober 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Sabtu 1 Oktober 2022
UPDATE! Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Sabtu 1 Oktober 2022, Cek Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru Senin 3 Oktober 2022, Simak Lokasinya