Dari tahapan pemilu tersebut dikabarkan tidak akan jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019. Dasarnya kepada Undangan Undangan Nomor 7 tahun 2017. Bahkan saat ini, KPU telah mengeluarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu. ***
Artikel Terkait
KPU:40 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, 24 yang Lolos Verifikasi Administrasi
Ketika Sekjen Jadi Juri Dadakan Lomba Liwet di KPU Jabar
Pemkab Ciamis Bersama KPU dan Bawaslu, Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu dan Pilkada 2024
PWI Pusat Kembali Selenggarakan ANUGERAH JURNALISTIK ADINEGORO 2022
Rakor PWI Pusat Ungkap Sumatera Utara Siap Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Dua Wartawan di Kerawang Jadi Korban Penganiayaan, PWI Jabar Desak Kepolisian Usut Tuntas dan Tangkap Pelakuny