- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
INFO Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Selasa 20 September 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Selasa 20 September 2022
Simak Jadwal SIM Keliling Bekasi hari Selasa 20 September 2022, Cek Lokasinya Ya!
UPDATE Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Selasa 20 September 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor hari Rabu 21 September 2022