- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru Sumatera Barat," pungkasnya.**
Artikel Terkait
Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Senin 12 September 2022, Simak Lokasinya
SIMAK! Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Salasa 13 September 2022
Info Lokasi Jadwal SIM Keliling Online Bekasi hari Salasa 13 September 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Salasa 13 September 2022, Berikut Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Salasa 13 September 2022, Simak Lokasinya