- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru Sumatera Barat," pungkasnya.***
Artikel Terkait
INFO Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Pekanbaru hari Sabtu 10 September 2022
Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Senin 12 September 2022
Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok hari Senin 12 September 2022
UPDATE Lokasi Jadwal SIM Keliling Bekasi hari Senin 12 September 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Senin 12 September 2022, Simak Lokasinya