Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Pelanbaru hari Jumat 9 September 2022

photo author
- Kamis, 8 September 2022 | 22:56 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling

2. SIM A atau C yang akan diperpanjang.

3. Fotocopy KTP dan SIM.

4. Surat Keterangan Sehat (Suket).

5. Surat bukti cek psikologi.

Diinformasikan untuk jadwal dan lokasi dapat berubah atau tidak dilaksanakan, jika ada suatu hal tertentu seperti, Cuaca, Kendala Teknis, dan hal lainnya.

Selain itu, kepastian Operasional akan diinformasikan melalui akun Twitter@jadwalsim pada pukul 08.00 WIB atau pukul 15.00 WIB (Malam Minggu).

Lebih lanjut, berdasarkan data dari akun resmi media sosial twitter terkait hal tersebut, tidak ada perubahan tempat maupun lokasi perpanjangan SIM Online di Kota Pekanbaru hingga cek jadwal di Kota Pekanbaru terakhir pada hari ini.

"Jika ada update pada halaman ini akan kami Update" dari sumber terbaru (Jadwal SIM Keliling Polresta Pekanbaru)," tulisnya, seperti dikutip dari bappeda.pekanbaru.go.id/berita/1063/jadwal-sim-keliling-kota-pekanbaru/page/1.

Selanjutnya, bagi pemohon yang akan memperpanjang SIM diinformasikan bahwa Layanan SIM Keliling Online ini berlaku untuk SIM A dan SIM C di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk ongkos pembuatan SIM sesuai PNBPSIM A Baru dikenakan biaya sebesar Rp 120.000, dan untuk Perpanjangan Rp 80.000, sedangkan SIM C Baru sebesar Rp 100.000, dan untuk Perpanjangan Rp 75.000.

Sementara, untuk syarat dan ketentuan lainnya, pemohon disarankan untuk membawa Bolpoin sendiri, tak hanya itu pemohon diminta mematuhi prokes alias protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, tentunya selalu memakai masker, jaga jarak dengan pemohn lainnya, membawa hand sanitizer sendiri agar bisa dipakai setiap saat.

Lebih lanjut, untuk diketahui :

- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.

- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.

- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wisnu Sungkara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X