- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
INFO UPDATE, Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Kamis 8 September 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Kota Depok hari Kamis 8 September 2022
Simak Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Bekasi hari Kamis 8 September 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Kamis 8 September 2022, Cek Lokasinya
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Jumat 9 September 2022, Berikut Lokasinya