- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
"Semoga informasi layanan SIM Keliling Pekanbaru ini bermanfaat khususnya bagi warga Pekanbaru Sumatera Barat," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bekasi hari Kamis 18 Agustus 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Kamis 18 Agustus 2022
Info Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Jumat 19 Agustus 2022
Info Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Jumat 19 Agustus 2022
Info Lokasi Jadwal SIM Keliling Bekasi hari Jumat 19 Agustus 2022