- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang hingga dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU.
Sekedar Informasi, pelayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tidak dapat melakukan untuk SIM yang telah habis masa berlaku dan juga tidak melayani pembuatan SIM baru. SIM Keliling ini hanya untuk pelayanan terkait memperpanjang SIM A dan C saja.
Untuk info dan keterangan lebih lanjut di Traffic Management Center (TMC) Dit. Lantas Polda Metro Jaya Telp : 021-5276001, atau SMS 1717. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Depok hari Kamis 18 Agustus 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Bekasi hari Kamis 18 Agustus 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Pekanbaru hari Kamis 18 Agustus 2022
Info Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Jumat 19 Agustus 2022
Info Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Jumat 19 Agustus 2022