- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Simak Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Sabtu 6 Agustus 2022
Update Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Sabtu 6 Agustus 2022
Berikut Lokasi Jadwal SIM Keliling Kota Pekanbaru Hari Sabtu 6 Agustus 2022
Simak Info Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Pekanbaru Hari Senin 8 Agustus 2022
Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Senin 8 Agustus 2022, Berikut Lokasinya