- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untuk SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Yuk Simak, Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Rabu 27 Juli 2022
INFO Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Kamis 28 Juli 2022
Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Kamis 28 Juli 2022, Ini Lokasinya
Simak Jadwal Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Kamis 28 Juli 2022, Cek Juga Lokasinya
Simak Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 29 Juli 2022