Sudah Tak Miliki Izin, Perumahan Katumiri Land Tak Punya Akses Masuk dan Catut Nama Katumiri

photo author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 18:40 WIB
Lokasi Perumahan Katumiri Land (Foto tangkapan layar)
Lokasi Perumahan Katumiri Land (Foto tangkapan layar)

FOKUSSATU.ID - Pembangunan Perumahan Katumiri Land milik PT. Rayi Raka diduga tak memiliki izin dari Dinas terkait, dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat.

Hal ini terungkap berdasarkan surat yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat tertanggal 05 April 2022, dengan nomor surat :503/372/DPMPTSP/2022, menyatakan jika pengembang PT. Rayi Raka tidak ditemukan berkas atau data perijinan perumahan di Blok Manglayang, Desa Cihanjuang Rahayu Kecamatan Parongpong Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu juga di DPMPTSP pada sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG) Berbasis Online mengungkapkan jika PBG ( Permohonan Bangunan Gedung ) tidak ditemukan data Registrasi Perusahaan pengembang PT Rayi Raka tersebut.

Baca Juga: Dukung Ekspresi Warga di Ruang Publik Asal Jaga Ketertiban, Ini Kata Ridwan Kamil

Sementara Warga setempat menuntut Sarana dan Prasarana yang dibutuhkan sebagai konpensasi dari perjanjian pembangunan perumahan Katumiri Land belum juga dipenuhi.

Dilain pihak PT. MAP (Megah Agung Properti) selaku pengembang Katumiri Grand Hill merasa dirugikan dengan adanya pembangunan Katumiri Land. Pasalnya akses jalan menuju ke Katumiri Land melewati jalan yang sudah dibangun oleh Katumiri Grand Hill.

Disamping itu juga Katumiri Land telah mencatut nama perumahan Katumiri Grand Hill untuk memudahkan pemasarannya. Dari pantauan Katumiri Land bukan berlokasi di perumahan Katumiri.

Baca Juga: Simak Jadwal Lokasi SIM Keliling Bekasi Hari Kamis 28 Juli 2022, Cek Juga Lokasinya

Hal ini disampaikan Direktur PT. MAP (Megah Agung Properti), Erfan Bramantyo selaku pengembang Perumahan Katumiri Grand Hill.

Ia mengatakan pihaknya telah membuat pelaporan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

"Kami laporkan ke pihak Polres Camahi, soalnya sudah berapa kali saya sampaikan kepada pihak PT Rayi Raka untuk duduk bersama namun diabaikan. Ya sudah saya bikin BAP,"tegasnya.

Lanjut Erfan mengungkapkan baru minggu kemarin mereka (PT Rayi Raka) datang ke kantor saya untuk berunding dengan dalih meminta kami mencabut pelaporan perkara.

Baca Juga: INFO Jadwal Lokasi SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Kamis 28 Juli 2022

"Namun hingga kini belum ada kabar lagi, kami menduga pihak PT Rayi Raka tidak ada niat baik untuk membereskan masalah ini,"ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kusnad Fokussatu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X