- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Selasa 5 Juli 2022
UPDATE Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Selasa 5 Juli 2022, Simak Lokasinya
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Rabu 6 Juli 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Rabu 6 Juli 2022, Berikut Lokasinya
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Kamis 7 Juli 2022