FOKUSSATU.ID - Demi mewujudkan visi misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera dan agamis, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung beserta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menyosialisasi peraturan dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada Selasa, 5 Juli 2022.
Kali ini, sosialisasi dilakukan sampai ke lapisan rukun warga (RW) se-Kecamatan Bojongloa Kidul.
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 / Nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah.
Baca Juga: Es Tebak Khas Minang, Ini Sajian Spesial Keluarga di Moment Lebaran Idul Adha
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, dengan adanya sosialisasi ini, kerukunan antarumat beragama di Kota Bandung bisa semakin meningkat. Sebab, menjaga keutuhan keberagaman merupakan tugas bersama, terutama pada saat pembentukan rumah ibadah.
“Pada prinsipnya, Pemkot Bandung memberikan kebebasan untuk membangun rumah ibadah asal sesuai dengan prosedur, tentunya tidak sulit bagi rumah ibadah untuk berdiri,” ujar Yana.
Ia juga mengimbau, agar masyarakat perlu menyaring informasi yang sahih. Sebab menurutnya, di era digitalisasi ini, gesekan sekecil apapun dapat berkembang menjadi besar.
Baca Juga: Duh, Antam Dapat Catatan Merah karena Tak Keluarkan CSR
“Peraturan bersama dua menteri ini akan terus kita sosialisasikan dengan baik agar kita bisa sama-sama jaga Kota Bandung untuk tetap kondusif,” imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua FKUB Kota Bandung, Ahmad Suherman mengatakan, Kota Bandung bisa saja memiliki risiko yang sama seperti tragedi Ambon pada tahun 1999 silam. Inilah yang melatarbelakangi FKUB berdiri.
“Pada 2006 lalu, FKUB lahir di Kota Bandung, dan akhirnya di setiap kabupaten kota pun memiliki FKUB. Saat ini baru FKUB Kota Bandung yang menyosialisasikan peraturan tersebut. Kita mulai dari kepala dinas, lalu sekarang langsung ke tingkat RW,” ucap Ahmad.
Baca Juga: Es Jelly Cincau Pandan, Sajian Spesial Keluarga di Moment Lebaran Idul Adha
Selain sosialisasi, Ahmad menuturkan, para peserta juga dibekali dengan materi wawasan kebangsaan dan kerukunan beragama.
“Ada pembekalan mengenai deteksi dini terorisme dan cara mengurus izin pembentukan rumah ibadah juga,” tuturnya.***
Artikel Terkait
Yuk Ikuti Sayembara Logo Hari Jadi Kota Bandung ke-212, Simak Syaratnya di www.disbudpar.bandung.go.id
SMP Negeri 42 Kota Bandung Gelar Acara Pelepasan Siswa Kelas IX Angkatan 2022, Siswa: Terima Kasih Guruku
Evaluasi Program Kerja Triwulan II Tahun 2022, Komisi B Tagih Program Kerja Disbudpar Kota Bandung
Persiapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024, KPU dan Bawaslu Audiensi Dengan DPRD Kota Bandung
Berikut 6 Titik Pembuangan Sampah Elektronik di Kota Bandung, Simak Ulasannya Yuk!