- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Rabu 22 Juni 2022, Berikut Lokasinya
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Depok Hari Rabu 22 Juni 2022, Yuk Cek Lokasinya
Simak info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor hari Kamis 23 Juni 2022, Ini Lokasinya
Info Jadwal SIM Keliling Kota Depok hari Kamis 23 Juni 2022, Berikut Lokasinya
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Jumat 24 Juni 2022, ini Lokasinya