- Perpanjangan dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku SIM dengan Tenggang waktu 14 Hari sebelum Tanggal habis masa berlaku SIM.
- SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi Batas Waktu 3 Bulan TMT Habis masa berlaku SIM.
- Untul SIM yang tidak diperpanjang sampai dengan 3 Bulan setelah habis masa berlakunya maka SIM tersebut tidak dapat diperpanjang dan apabila ingin mendapatkan SIM kembali, dapat mengikuti Proses Penerbitan SIM BARU. Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Senin 20 Juni 2022, ini Lokasinya
Berikut Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Senin 20 Juni 2022
Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Selasa 21 Juni 2022, Ini Lokasinya
UPDATE, Jadwal SIM Keliling Online Mobil 1 dan 2 Kota Depok Hari Selasa 21 Juni 2022, Cek Lokasinya
Simak Info Jadwal SIM Keliling Kota Bogor Hari Rabu 22 Juni 2022, Berikut Lokasinya